Hukum Dagang, Hukum Perkaitan, Hukum Perjanjian,Hukum Dagang

Posted: April 27, 2012 in Uncategorized
  • Hukum perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Pengertian hukum perdata secara umum adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang per orang dalam suatu lingkungan masyarakat yang terbagi menjadi beberapa bagain. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .

Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:

  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris

Hukum perdata bisa juga diartikan sebagai rangkaian peraturan yang terangkum dalam suatu hukum tertulis yang berfungsi untuk mengatur hubungan dalam jalur hukum yang terjalin antara orang per orang dengan mementingkan kepentingan secara perorangan atau pribadi.

Pengertian lain dari hukum perdata adalah peraturan dan ketentuan yang dibuat untuk mengatur dan membatasi ruang gerak masyarakat dalam ruang likngkup usaha seseorang untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan, agar terjalin kondisi masyarakat yang adil.

Sedangkan penegrtian dari hukum perdata interansional adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan hukum dalam ruang lingkup lintas negara. Atau dengan kata lain suatu peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum diantara para subyek hukum dalam aturan hukum perdata yang berbeda/menurut negara masing – masing.

  • Hukum Perkaitan

perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).

Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan sistem terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak, inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.

  • Hukum Perjanjian

Hukum Perjanjian adalah Perjanjian yang isinya telah ditetpkan terlebih dahlu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditaawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen.

Macam-macam perjanjian :

  1. Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak, perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajibannya kepada satu pihak dan hak kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalkan hibah.
  2. Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani
  3. Perjanjian bernama dan tidak bernama
  4. Perjanjiankebendaan dan perjanjian obligatoir
  5. Perjanjian konsensual dan perjanjian real
  • Hukum Dagang

Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . sistem hukum dagang menurut arti luas adalah hukum dibagi 2 yaitu yang tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.

Sumber hukum dagang

Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :

1.   Hukum tertulis yang dikodifikasikan : KUHD dan KUHS

2.    Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.

Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.

·

Tinggalkan komentar