NAMA : FANI USNAENI 22210597
WINDA RAHAYU 28210530

Kelas : 4EB23

Tugas : Tugas Softskill ke-4

PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk

STRATEGI BISNIS
PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA (SAT) bergerak melalui format minimarket Alfamart. Gerai-gerai minimarket Alfamart menjual produk-produk kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan rumah tangga antara lain beras, minyak goreng, gula pasir, susu dan makanan/minuman, permen, rokok serta barang personal care dan household care. SAT bergerak dalam bidang perdagangan umum dan jasa eceran yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari melalui kelas minimarket yaitu Alfamart. Toko waralaba merupakan toko yang dimiliki dan dikelola oleh terwalaba dengan menggunakan merek Alfamart dan sistem Alfamart (franchise) yang diatur dengan perjanjian waralaba (franchise) yang diatur dengan perjanjian waralaba dengan SAT.
Kebutuhan sarana belanja yang dekat tempat tinggal.
Harga jual produk bersaing.
 Mini Market sebagai sarana rekreasi keluarga.
Kondisi Lalu lintas.
Pergeseran pola belanja masyarakat (survey Nielsen research: Minimarket lebih diminati.

Target pasar Alfamart dapat dikelompokkan menurut tiga perspektif berikut:
1. Geografis: area perumahan, fasilitas publik, gedung perkantoran
2. Demografis: ibu rumah tangga, anak-anak, kelas ekonomi menengah (SES B&C = ekonomi menengah dan bawah)
3. Psikografis: kenyamanan, pelayanan yang ramah

Sedangkan strategi perusahaan yang diterapkan di Alfamart adalah terus memperluas jaringan dan meningkatkan jumlah gerai minimarket di Indonesia, memperluas jaringan distribusi gerai dengan format yang beragam, pengembangan distribution center, memberikan kepuasan kepada pelanggan/konsumen dengan berfokus pada produk dan pelayanan prima, mengedepankan aspek pemilihan lokasi-lokasi gerai strategis, pemanfaatan jaringan gerai perseroan, hubungan yang baik dengan mitra bisnis perseroan, peningkatan pelaksanaan tanggung jawab sosial (corporate social responbility) dan perencanaan keuangan yang matang.
Adapun budaya perusahaan yang diterapkan pada Alfamart adalah integritas yang tinggi, inovasi untuk kemajuan yang lebih baik, kualitas dan produktivitas yang tertinggi, kerjasam team dan kepuasan pelanggan melalui standar pelayanan yang terbaik. Motto yang diambil perusahaan Alfamart adalah “belanja puas, harga pas”.
Alfamart juga menggunakan media cetak atau media elektronik sebagai sarana komunikasi khususnya untuk program-program promosi. Alfamart juga menggunakan mailer dan media luar ruang serta melalui beberapa sponsorship event. Selain itu, gerai minimarket Alfamart tersedia banner, flyer dan papan petunjuk yang memberikan informasi mengenai promosi. Ketersediaan pamflet dan catalog yang berisikan informasi mengenai daftar produk yang sedang promosi dan discount. Catalog dan pamflet secara regular dievaluasi untuk memperkirakan tingkat efektivitasnya serta relevansi konsep dan sisinya terhadap situasi pasar dan tren konsumen yang sedang berlangsung. Setiap bulannya Alfamart menggelar program product of the month yaitu pemilihan tiga produk tertentu yang dijadikan mascot setiap bulannya. Program sales promotion dengan tema “kejutan belanja gratis”, bagi konsumen yang beruntung dan berbelanja dengan nominal tertentu akan mendapatkan kejutan hadiah uang pada saat transaksi.

FRANCHISE ALFAMART
Waralaba Alfamart adalah usaha minimarket yang dimiliki dan dioperasikan berdasarkan kesepakatan waralaba dari PT. SumberAlfariaTrijaya Tbk, selaku pemegang merek Alfamart. Dengan motto “Belanja Puas, Harga Pas” model bisnis Alfamart adalah menjual berbagai kebutuhan sehari- hari dengan harga terjangkau dan berlokasi di sekitar wilayah perumahan.
Waralaba alfamart ini merupakan jenis waralaba yang menjual barang-barang kebutuhan pokok orang setiap harinya  seperti sabun mandi, sabun cuci, shampoo,mie,minyak goreng, dll. Selain itu barang yang dijual memiliki harga yang relative terjangkau untuk semua lapisan masyarakat. Memiliki jaringan waralaba yang luas dan  mengadakan promosi yang dapat menarik konsumen secara kesinambungan dan berlaku umum di seluruh gerai waralaba.

CARA MENARIK KONSUMEN ALFAMART
Dalam menghadapi persaingan industri ritel, beberapa strategi yang digunakan dan telah diterapkan Alfamart saat ini diantaranya adalah pemilihan lokasi yag menjangkau masyarakat, promo harga dan produk, pembukaan sebagian gerai Alfamart dalam 24 jam, kemudahan pembayaran tidak tunai (non-cash), terdapat fasilitas kartu anggota dan penerapan strategi lainnya. Penetapan strategi tersebut merupakan beberapa strategi bersaing Alfamart dan dapat dijadikan sebagai competitive strategy oleh Alfamart. Alfamart memfokuskan usahanya pada penyediaan kebutuhan pokok dan sehari-hari dengan luas area penjualan tidak lebih dari 250 m2.

CARA MEREKRUT KARYAWAN
Cara perekrutan karyawan pada alfamart biasanya orang yang ingin melamar di alfamart sebagai kasir ataupun penjaganya biasanya hanya tinggal memberikan lamaran kepada karyawan yang bekerja di alfamart saja yang nanti akan diberikan pada staf alfamartnya. Tetapi untuk menjadi bagian kantor/ office serta bagian lainnya biasanya orang yang akan melamar bisa mengirim lamaran tersebut pada kantor pusat alfamartnya langsung.

NILAI INFLASI SEMAKIN TINGGI

Posted: Juni 27, 2014 in Uncategorized

Nama Kelompok :

  1. Fani Usnaeni 22210597

  2. Winda Rahayu 28210530

  3. Annisa Fitry 29210560

  4. Muthiah Samrati 24210877

  5. Irandika Nurgraha 23210589

 

 

Kelas : 4EB23

 

 

  • INFLASI ARTIKEL KE-1

 

 

Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang.Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang cara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-memengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga.

 

DAMPAK INFLASI

1. AKIBAT BURUK

Seperti pengangguran , inflasi juga menimbulkan beberapa akibat buruk kepada individu, masyarakat, dan kegiatan perekonomian  secara keseluruhan (Sadono Sukirno, 2002:16). Akibat buruk inflasi dapat dibedakan kepada dua aspek, yaitu:

1.      akibat buruk kepada perekonomian

2.      akibat buruk kepada individu dan masyarakat.

1. AKIBAT BURUK KEPADA PEREKONOMIAN

Sebagian ahli ekonomi berpendapat bahwa inflasi yang sangat lambat berlakunya dipandang sebagai stimulator bagi pertumbuhan ekonomi. Kenaikan harga tersebut tidak secepatnya diikuti oleh kenaikkan upah pekerja, sehingga keuntungan akan bertambah. Pertambahan keuntungan akan menggalakan investasi dimasa datang dan ini akan mewujudkan percepatan dalam pertumbuhan ekonomi. Tetapi apabila inflasi menjadi lebih serius keadaannya, perekonomian tidak akan berkembang seperti yang diingnkan. Pengalaman beberapa Negara  yang telah mengalami inflasi hiper menunjukan bahwa inflasi yang buruk akan mengakibatkan ketidakstabilan sosial dan politik, dan tidak mewujudkan pertumbuhan ekonomi. Terlebih dahulu ekonomi harus distabilkan, dan ini termasuk usaha menstabilkan harga-harga, sebelum pertumbuhan ekonomi yang teguh dapat diwujudkan.

Ketiadaan pertumbuhan ekonomi sebagai akibat dari inflasi yang serius, hal ini disebabkan oleh beberapa factor penting seperti yang diuraikan dibawah ini:

1. Inflasi menggalakan penanaman modal spekulatif

Pada masa inflasi terdapat kecendrungan di antara pemilik modal untuk menggunakan uangnya dalam investasi yang bersifat spekulatif. Dengan mebeli rumah, tanah, dan barang yang berharga akan lebih menguntungkan daripada melakukan investasi yang produktif.

 

2. Tingkat bunga meningkat sehingga akan mengurangi investasi.

Untuk menghindari kemerosotan nilai modal yang mereka pinjamkan , institusi keuangan  akan meningkatkan tingkat bunga kepada pinjaman-pinjaman mereka. Makin tinggi tingkat inflasi, makin tinggi pula tingkat bunga yang mereka tentukan. Tingkat bunga yang tinggi akan mengurangi kegairahan penanaman modal untuk mengembangkan sektor-sektor yang produktif.

3. Inflasi menimbulkan ketidakpastian mengenai keadaan ekonomi dimasa depan.

Inflasi akan bertambah cepat jalannya apabila tidak dikendalikan. Pada akhirnya inflasi akan menimbulkan ketidakpastian dan arah perkembangan  ekonomi tidak lagi dapat diramalkan dengan baik. Keadaan ini akan mengurangi kegairahan pengusaha untuk mengembangkan kegiatan ekonomi.

4. Menimbulkan masalah neraca pembayaran.

Inflasi menyebabkan harga barang impor lebih murah daripada barang yang dihasilkan didalam negeri. Dengan demikian, inflasi akan menyebabkan impor berkembang lebih cepat tetapi sebaliknya perkembangan ekspor akan bertambah lambat. Disamping itu aliran modal keluar akan bertambah banyak daripada yang masuk keluar negeri. Berbagai kecendrungan ini akan memperburuk keadaan neraca pembayaran, defisit  neraca pembayaran yang serius mungkin berlaku. Hal ini seterusnya akan menimbulkan kemerosotan nilai mata uang.

 

 

2. AKIBAT BURUK KEPADA INDIVIDU DAN MASYARAKAT

Akibat buruk kepada individu dan masyarakat dapat dibedakan menjadi tiga aspek seperti yang diterangkan dibawah ini:

1. Memperburuk distribusi pendapatan

Dalam masa inflasi  nilai harta-harta tetap seperti tanah, rumah, bangunan pabrik, dan pertokoan akan mengalami kenaikan harga yang adakanya lebih cepat dengan inflasi itu sendiri. Sebaliknya penduduk yang tidak mempunyai harta, yang meliputi sebagian besar dari golongan masyarakat yang berpendapatan rendah , pendapatan riilnya merosot sebagai akibat inflasi. Dengan demikian, inflasi melebarkan ketidaksamaan distribusi pendapatan.

2. Pendapatan riil merosot

Sebagian tenaga kerja disetiap Negara  terdiri dari pekerja-pekerja bergaji tetap. Dalam masa inflasi biasanya kenaikan harga-harga selalu mendahului kenaikan pendapatan. Dengan demikian inflasi cendrung menimbulkan kemerosotan pendapatan riil sebagian besar tenaga kerja. Dengan demikian akan berimplikasi terhadap menurunnya kemakmuran masyarakat.

3.  Nilai riil tabungan merosot

Dalam perekonmian biasanya masyarakat menyimpan sebagian besar kekayaannya dalam bentuk deposito dan tabungan di institusi keuangan. Nilai riil tabungan tersebut akan merosot sebagai akibat inflasi dan juga pemegang-pemegang uang tunai akan dirugikan karena kemerosotan nilai riilnya.

 

2. AKIBAT POSITIF

Selain dampak buruk, inflasi juga memiliki dampak positif yaitu, apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi.

Bagi orang yang meminjam uang dari bank (debitur), inflasi menguntungkan, karena pada saat pembayaran utangkepada kreditur, nilai uang lebih rendah dibandingkan pada saat meminjam. Sebaliknya, kreditur atau pihak yang meminjamkanuang akan mengalami kerugian karena nilai uang pengembalian lebih rendah jika dibandingkan pada saat peminjaman.

Bagi produsen, inflasi dapat menguntungkan bila pendapatan yang diperoleh lebih tinggi daripada kenaikan biaya produksi. Bila hal ini terjadi, produsen akan terdorong untuk melipatgandakan produksinya (biasanya terjadi pada pengusaha besar). Namun, bila inflasi menyebabkan naiknya biaya produksi hingga pada akhirnya merugikan produsen, maka produsen enggan untuk meneruskan produksinya. Produsen bisa menghentikan produksinya untuk sementara waktu. Bahkan, bila tidak sanggup mengikuti laju inflasi, usaha produsen tersebut mungkin akan bangkrut (biasanya terjadi pada pengusaha kecil).

Secara umum, inflasi dapat mengakibatkan berkurangnya investasi di suatu negara, mendorong kenaikan suku bunga, mendorong penanaman modal yang bersifat spekulatif, kegagalan pelaksanaan pembangunan, ketidakstabilan ekonomi, defisit neraca pembayaran, dan merosotnya tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.

 

CARA MENGATASI INFLASI

Inflasi tentunya harus diatasi dan untuk mengatasinya dapat dilakukan pemerintah dengan cara melakukan beberapa kebijakan yang menyangkut bidang moneter, fiskal dan kebijakan lain. Adapun penjelasan kebijakan tersebut akan diuraikan di bawah ini.

 

1. Kebijakan Moneter

Kebijakan moneter adalah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan nasional dengan cara mengubah jumlah uang yang beredar. Penyebab inflasi diantara jumlah uang yang beredar terlalu banyak sehingga dengan kebijakan ini diharapkan jumlah uang yang beredar dapat dikurangi menuju kondisi normal. Untuk menjalankan kebijakan ini Bank Indonesia menjalankan beberapa politik/kebijakan yaitu:

a.       Persediaan Kas

Kebijakan persediaan kas artinya cadangan yang diwajibkan oleh Bank Sentral kepada bank-bank umum yang besarnya tergantung kepada keputusan dari bank sentral/pemerintah. Dengan jalan menaikan perbandingan antara uang yang beredar dengan uang yang mengendap di dalam kas mengakibatkan kemampuan bank untuk menciptakan kredit berkurang sehingga jumlah uang yang beredar akan berkurang.

b.      Operasi Pasar Terbuka

Menurut Djamil Suyuthi (dalam Pengantar Ekonoi Makro:1989) dinyatakan bahwa bank sentral dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar dengan jalan membeli atau menjual surat-surat berharga pemerintah (government securities ). Dalam bukunya dinyatakan bahwa bila pemerintah ingin menambah jumlah uang yang beredar, misalnya karena bermaksud untuk mendorong perkembangan kegiatan dalam masa resesi, maka bank sentral mengadakan pembelian-pembelian surat berharga.

Dengan tindakan ini, uang beredar akan bertambah, karena bila bank sentral melakukan pemmbayaran  atas pembelian itu , cadangan bank-bank umum akan bertambah. Dengan bertambahnya cadangan  yang dimiliki bank umum, maka bank-bank tersebut dapat memberikan pinjaman yang lebih banyak.

Sebaliknya, bila pemerintah ingin mengurangi jumlah uang yang beredar, misalnya pada waktu inflasi, maka bank sentral harus melakukan penjualan surat-surat berharga tersebut. Dengan penjualan surat-surat berharga tersebut, tabungan giral masyarakat dan cadangan yang dimiliki bank umum berkurang, dan demikian kemampuan untuk memberi pinjaman juga berkurang.

c.       Diskonto

Melalui perubahan tingkat diskonto, Bank sentral dapat mempengaruhi jumlah uang beredar dan volume pinjaman. Misalnya dalam menekan inflasi, kebijakan diskonto dapat dilakukan dengan menaikkan tingkat bunga sehingga mengurangi keinginan badan-badan pemberi kredit untuk mengeluarkan pinjaman guna memenuhi permintaan pinjaman dari masyarakat. Akibatnya, jumlah kredit yang dikeluarkan oleh badan-badan kredit akan berkurang, yang pada akhirnya mengurangi tekanan inflasi.

 

2. Kebijakan Fiskal

Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang berhubugan dengan finansial pemerintah. Bentuk kebijakan ini antara lain:

a.       Pengurangan pengeluaran pemerintah, sehingga pengeluaran keseluruhan dalam perekonomian bisa dikendalikan.

b.      Menaikkan pajak, akan mengakibatkan penerimaan uang masyarakat berkurang dan ini berpengaruh pada daya beli masyarakat yang menurun, dan tentunya permintaan akan barang dan jasa yang bersifat konsumtif tentunya berkurang.

 

3. Kebijakan Lain

Kebijakan lain adalah kebijakan yang tidak berhubungan dengan finansial pemerintah maupun jumla uang yang beredar, cara ini merupakan langkah alternatif untuk mengatasi inflasi.

a.       Sanering

Sanering berasal dari bahasa Belanda yang berarti penyehatan, pembersihan, reorganisasi. Kebijakan sanering antara lain:

·        Penurunan nilai uang

·      Pembekuan sebagian simpanan pada bank – bank dengan ketentuan bahwa simpanan yang dibekukan akan diganti menjadi simpanan jangka panjang oleh pemerintah.

b.      Devaluasi

Devaluasi adalah penurunan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang luar negeri. Jika hal tersebut terjadi biasanya pemerintah melakukan intervensi agar nilai mata uang dalam negeri tetap stabil. Istilah devaluasi lebih sering dikaitkan dengan menurunnya nilai uang satu negara terhadap nilai mata uang asing. Devaluasi juga merujuk kepada kebijakan pemerintah menurunkan nilai mata uang sendiri terhadap mata uang asing. 

c.       Menaikan hasil produksi.

Cara ini cukup efektif mengingat inflasi disebabkan oleh kenaikan jumlah barang konsumsi tidak seimbang dengan jumlah uang yang beredar. Oleh karena itu pemerintah membuat prioritas produksi atau memberi bantuan (subsidi) kepada sektor produksi bahan bakar, produksi beras.

d.      Kebijakan upah

tidak lain merupakan upaya menstabilkan upah/gaji, dalam pengertian bahwa upah tidak sering dinaikan karena kenaikan yang relatif sering dilakukan akan dapat meningkatkan daya beli dan pada akhirnya akan meningkatkan permintaan terhadap barang-barang secara keseluruhan dan pada akhirnya akan menimbulkan inflasi.

e.       Pengawasan harga dan distribusi barang.

Dimaksudkan agar harga tidak terjadi kenaikan, hal ini seperti yang dilakukan pemerintah dalam menetapkan harga tertinggi (harga eceran tertinggi/HET). Pengendalian harga yang baik tidak akan berhasil tanpa ada pengawasan. Pengawasan yang tidak baik biasanya akan menimbulkan pasar gelap. Untuk menghindari pasar gelap maka distribusi barang harus dapat dilakukan dengan lancar, seperti yang dilakukan pemerintah melalui Bulog atau KUD.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • INFLASI ARTIKEL KE-2

Inflasi adalah kenaikan harga secara umum, atau inflasi dapat juga dikatakan sebagai penurunan daya beli uang. Makin tinggi kenaikan harga makin turun nilai uang. Defenisi diatas memberikan makna bahwa, kenaikan harga barang tertentu atau kenaikan harga karena panen yang gagal misalnya, tidak termasuk inflasi.

Ukuran inflasi yang paling banyak adalah digunakan adalah: Consumer price indeks” atau “ cost of living indeks”. Indeks ini berdasarkan pada harga dari satu paket barang yang dipilih dan mewakili pola pengeluaran konsumen. Barang-barang dalam paket itu dibobot sesuai dengan kepentingan relatifnya bagi konsumen. Dan data harga diperoleh dalam bentuk indeksasi. Indeks yang lain juga dapat diperoleh dari “deflatoir GNP pada harga konstan”. Kelebihan indeks ini bukan hanya memperhitungkan harga barang konsumen tetapi juga harga barang kapital dan barang ekspor.

Inflasi adalah masalah seluruh dunia. Namun berdasarkan data negara yang sedang berkembang, yang lebih banyak pengalamannya dalam hal ini inflasi dibanding dengan negara industri. Penyebaran inflasi keseluruh dunia terjadi oleh karena adanya mekanisme perdagangan keuangan yang saling berkaitan antara negara dunia.

Inflasi merembes keseluruh dunia dengan bebas. Kenaikan harga minyak empat setengah kali pada tahun 1973 – 1974 telah meningkatkan laju inflasi dunia dengan cepat pada tahun 1974 – 1975. Demikian juga perluasan “money supply” dunia pada tahun 1970 an telah mendorong inflasi. Kenyataan ini adalah akibat kekakuan “exchange rate”. Bila exchange rate (nilai tukar), fleksibel sempurna maka inflasi dapat dihindari. Sebaliknya kebanyakan negara dunia memiliki tingkat penukaran mata uang asing (exchange rate) yang tidak fleksibel, sehingga inflasi tak dapat dihindari.

Generalisasi seperti ini tentu ada kecualinya, yaitu negara yang mempunyai sistem perencanaan sentral di Eropa Timur atau Uni Soviet (tempo dulu). Pada negara-negara ini harga ditetapkan oleh pemerintah pusat (secara administratif). Jadi bukan karena permainan permintaan dan penawaran. Ini tidak berarti bahwa permintaan tidak pernah melebihi penawaran. Bila kenyataan ini juga terjadi maka penjatahan atau antri dapat diberlakukan terhadap produksi, sebelum penawaran ditingkatkan.

A. Arti Inflasi

Inflasi adalah suatu keadaan di mana harga barang-barang secara umum mengalami kenaikan dan berlangsung dalam waktu yang lama terus-menerus. Harga barang yang ada mengalami kenaikan nilai dari waktu-waktu sebelumnya dan berlaku di mana-mana dan dalam rentang waktu yang cukup lama

D. Dampak Sosial Dari Inflasi

Inflasi dapat menyebabkan gangguan pada stabilitas ekonomi di mana para pelaku ekonomi enggan untuk melakukan spekulasi dalam perekonomian. Di samping itu inflasi juga bisa memperburuk tingkat kesejahteraan masyarakat akibat menurunnya daya beli masyarakat secara umum akibat harga-harga yang naik. Selain itu distribusi pendapatan pun semakin buruk akibat tidak semua orang dapat menyesuaikan diri dengan inflasi yang terjadi.

INFLASI DI INDONESIA

Tingkat inflasi merupakan variabel ekonomi makro paling penting dan paling ditakuti oleh para pelaku ekonomi termasuk Pemerintah, karena dapat membawa pengaruh buruk pada struktur biaya produksi dan tingkat kesejahteraan. Bahkan satu rezim kabinet pemerintahan dapat jatuh hanya karena tidak dapat menekan dan mengendalikan lonjakan tingkat inflasi. Tingkat inflasi yang naik berpuluh kali lipat, seperti yang dialami oleh pemerintahan rezim Soekarno dan rezim Marcos, menjadi bukti nyata dari rawannya dampak negatif yang harus ditanggung para pengusaha dan masyarakat.

Dalam jangka pendek, tingkat inflasi di Indonesia dapat ditekan di bawah angka 10% setelah sebelumnya mengalami lonjakan yang terduga mencapai 18 persen pada akhir tahun 2005. Lonjakan tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh dampak negatif dari pengaruh multiplier peningkatan harga minyak bumi dunia pada kisaran 60 sampai 70 dollar AS selama tahun 2005. Seperti kita alami tingginya harga minyak bumi dunia ini membawa implikasi dikeluarkannya kebijakan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri dan pengurangan subsidi Pemerintah untuk harga BBM tersebut.

Pada paruh pertama tahun 2006 ini, harga minyak bumi tersebut belum juga turun, sebagian dipengaruhi oleh ekskalasi ketegangan akibat serangan pasukan Israel ke wilayah Libanon Selatan. Penurunan tingkat inflasi pada pertengahan tahun 2006 membawa ruang gerak yang lebih leluasa bagi Bank Indonesia untuk segera menurunkan tingkat bunga BI Rate secara bertahap. Kecenderungan ini mendapatkan response dari kalangan dunia usaha dan masyarakat dengan meningkatnya tingkat kepercayaan konsumen pada bulan Agustus.

Perkembangan Inflasi 1970 – 2005 Gejolak dan perkembangan tingkat inflasi di Indonesia memiliki kecenderungan berikut ini :

Dari kondisi tingkat inflasi yang sangat tinggi (hyperinflation) pada masa pemerintahan Orde Lama (kabinet Soekarno) maka praktis sejak tahun 1970 Indonesia mengalami tingkat inflasi yang sedang. Hyperinflation adalah tingkat inflasi melebihi 50 % per bulannya.

Tingkat inflasi ini kemudian menunjukkan trend yang menurun selama periode 1970-71, yang sebagian besar didorong oleh program stabilisasi ekonomi yang dijalankan pemerintah pada era kabinet Soeharto.

Tingkat inflasi ternyata masih naik kembali pada periode 1972-74, yang akhirnya mencapai 41% pada tahun 1974.

Tingkat inflasi ini berhasil ditekan selama periode 1970-1992 mencapai tingkatan rata-rata 12,7% per tahunnya. Baru kemudian sejak tahun 1988, angka inflasi selalu dibawah 10% dihitung dengan metode indeks biaya hidup .

Pada era pemerintahan sejak krisis perekonomian pada tahun 1998-99, laju inflasi masih bergejolak; tetapi dengan rentan fluktuasi batas satu digit ( dibawah tingkat 10%).

Program pengendalian inflasi yang sukses setelah krisis ekonomi, masih bergejolak kembali pada pertengahan tahun 2005. Gejolak ini dipengaruhi oleh kebijakan pemerintahan kabinet Soesilo Bambang Yudhoyono dalam melepas program subsidi BBM dan menaikankan harga BBM di dalam negeri.

Faktor-Faktor Pemicu Tingkat Inflasi Laju kenaikan tingkat inflasi dipengaruhi oleh berbagai faktor, sebagian ditentukan dari sudut pandang teori inflasi yang dianut. Pada kasus perekonomian diIndonesia paling tidak terdapat beberapa faktor yang baik secara langsung maupun secara psikologis dapat mendorong trend kenaikan tingkat inflasi. Faktor ekonomi dan non-ekonomi yang diperkirakan mempengaruhi tingkat inflasi di negara kita antara lain dapat diidentifikasi berikut ini:

(1) Adanya peningkatan jumlah uang beredar. Peningkatan jumlah uang beredar ini di Indonesia disebabkan antara lain oleh peristiwa:

Kenaikan harga migas di luar negeri

Meningkatnya bantuan luar negeri

Masuknya modal asing, khususnya investasi portfolio di pasar uang

Meningkatnya anggaran Pemerintah secara mencolok

Depresiasi nilai Rupiah dan gejolak mata uang konvertibel

(2) Adanya tekanan pada tingkat harga umum, yang dapat dipengaruhi oleh kejadian-kejadian berikut ini :

Penurunan produksi pangan akibat musim kering yang berkepanjangan

Peningkatan harga komoditi umum secara mendadak

Pencabutan program subsidi BBM

Kenaikan harga BBM yang mencolok

Kenaikan tarif listrik

(3) Kebijakan Pemerintah dalam mendorong kegiatan ekspor non-migas; maupun kebijakan lainnya yang bersifat distortif seperti antara lain:

Lonjakan inflasi setelah dikeluarkannya kebijakan devaluasi

Kebijakan tata niaga yang menciptakan pasar yang oligopolistis dan monopolistis

Pungutan-pungutan yang dikenakan dalam perjalanan lalu lintas barang dan mobilitas tenaga kerja

Kebijakan peningkatan tingkat upah minimum regional

(4) Peningkatan pertumbuhan agregat demand yang dipicu oleh perubahan selera masyarakat, atau kebijakan pemberian bonus perusahaan dan faktor spekulatif lainnya:

Pemberian bonus THR mendekati jatuhnya Hari Raya.

Pemberian bonus prestasi perusahaan

Perkembangan pusat belanja yang ekspansif dengan mematikan fungsi keberadaan pasar tradisional di lokalitas tertentu.

Pada masa lalu pencetus inflasi di Indonesia lebih dipengaruhi oleh inflasi yang berasal dari impor bahan baku dan penolong. Hal ini beralasan karena sebagian besar dari bahan baku tersebut masih diimpor dari luar negeri, akibat struktur industri yang sedikit mengandung local content.

Dua faktor dapat berpengaruh atas kenaikkan harga di dalam negeri.

Jika terjadi kelangkaan pasokan akibat gangguan logistik atau perubahan permintaaan dunia atas bahan baku tersebut di dunia.

Jika terjadi penurunan nilai rupiah kita terhadap mata uang asing utama seperti dollar Amerika Serikat.

Saat ini inflasi di negara kita lebih banyak dipengaruhi oleh lonjakan harga minyak bumi di pasar internasional, yang dapat mendorong lebih lanjut biaya pengadaan sumber energi listrik dan bahan bakar untuk sebagian besar pabrik-pabrik pengolahan.

Dimasa depan ancaman lonjakan harga minyak bumi masih akan mengancam inflasi di negara kita. Potensi kelangkaan bahan bakubatubara dan gas akan juga terjadi dan mengakibat kan kenaikkan biaya energi.

Disamping itu ancaman jangka menengah atas kemungkinan terjadinya inflasi di beberapa daerah di Indonesia adalah akibat adanya kelangkaan bahan makanan pokok masyarakat yang timbul akibat paceklik, hama penyakit, dan penurunan produktivitas padi, kedelai dan kacang-kacangan.

Memang inflasi pada tingkat yang rendah merupakan perangsang bagi produsen untuk menambah kapasitas produksinya; tetapi jika terlalu tinggi akan memberikan dampak negatif atas meningkatnya ketidakpastian dan penurunan daya beli konsumen, sekaligus potensi penjualan perusahaan.

 

Kasus Letter of Credit

Posted: Juni 27, 2014 in Uncategorized

KASUS LETTER OF CREDIT

  • Kasus L/C Bank BNI dari Aspek Teknis Perbankan

KASUS manipulasi surat kredit (letter of credit) yang terjadi di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk makin banyak diberitakan di berbagai media cetak dan elektronik. Pemberitaan yang makin meluas tersebut bukannya makin membuat kejelasan bagi masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi, tetapi makin membingungkan. Banyak pertanyaan timbul bagi orang awam yang menyangkut teknik operasionalisasi L/C dan aspek hukumnya. Dalam tulisan ini, penulis akan memberikan ulasan mengenai kasus ini dilihat dari teknik perbankan yang menyangkut operasionalisasi L/C dan aspek hukumnya.

KASUS bermula dari diterimanya L/C bernilai Rp 1,7 triliun oleh Bank BNI Cabang Kebayoran Baru. L/C tersebut dibuka oleh bank-bank yang selain bukan merupakan koresponden Bank BNI, juga bank-bank yang berasal dari negara-negara dalam kategori berisiko tinggi (high risk countries).Bank-bank tersebut adalah Dubai Bank Kenya Limited; Rosbank Switzerland SA; Middle East Bank Kenya Ltd; dan The Wall Street Banking Corp, Cook Islands Beneficiary (eksportir). Sementara yang menerima L/C adalah perusahaan-perusahaan dalam Gramarindo Group dan Petindo Group. Komoditas yang diekspor adalah pasir kuarsa dan residu minyak dengan negara tujuan Kenya dan beberapa negara di Afrika.

 

  • Kronologi

1. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru menerima 156 buah L/C dengan Issuing Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd. Oleh karena BNI belum mempunyai hubungan koresponden langsung dengan sebagian bank tersebut di atas, mereka memakai bank mediator yaitu American Express Bank dan Standard Chartered Bank.

2. Beneficiary mengajukan permohonan diskonto wesel ekspor berjangka (kredit ekspor) atas L/C-L/C tersebut di atas kepada BNI dan disetujui oleh pihak BNI. Gramarindo Group menerima Rp 1,6 trilyun dan Petindo Group menerima Rp 105 milyar.

3. Setelah beberapa tagihan tersebut jatuh tempo, Opening Bank tidak bisa membayar kepada BNI dan nasabahpun tidak bisa mengembalikan hasil ekspor yang sudah dicairkan sebelumnya.

4. Setelah diusut pihak kepolisian, ternyata kegiatan ekspor tersebut tidak pernah terjadi.

5. Gramarindo Group telah mengembalikan sebesar Rp 542 milyar, sisanya (Rp 1.2 trilyun) merupakan potensi kerugian BNI.

Dalam menanggapi kasus ini manajemen Bank BNI mengatakan bahwa tidak ada ekspor fiktif dan belum ada kerugian, tetapi yang ada hanya potensi kerugian (potential losses). Pertanyaannya adalah apakah mungkin kerugian sebesar itu terjadi tanpa ekspor fiktif ? Minimnya informasi mengenai sistem pembayaran perdagangan internasional melalui letter of credit (L/C) menimbulkan semakin banyaknya pertanyaan mengenai kasus pembobolan Bank BNI.

 

  • Solusi

Sistem dan prosedur pengamanan transaksi L/C, khususnya di bank-bank BUMN, termasuk Bank BNI, cukup baik karena telah dibangun dan disempurnakan selama bertahun-tahun, antara lain berdasarkan pengalaman- pengalaman pahit masa lampau.

Akan tetapi, sistem pengamanan yang baik saja tidak cukup. Masih diperlukan sikap dari para petugasnya. Sekalipun sistem pengamanan sudah demikian baik, tetapi apabila para petugas bank sengaja melanggar sistem dan prosedur dengan tujuan yang tidak baik, bank akan kebobolan juga. Bank selalu dihadapkan pada pilihan dilematis antara pengamanan dan pelayanan kepada nasabah. Pengamanan yang terlalu ketat akan menghasilkan pelayanan yang mengecewakan nasabah.
Sebaliknya, pelayanan yang dirasakan sangat memuaskan nasabah akan mengorbankan sistem pengamanan. Menghadapi dilema ini, bank harus bijak dan mampu membangun prosedur kerja yang tetap dapat menjamin keamanan, namun pelayanan bank memuaskan bagi nasabah. Dari penelitian, ternyata transaksi dalam kasus Bank BNI ini merupakan transaksi bermasalah dengan indikasi transaksi tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan intern Bank BNI. Transaksi L/C kedua grup usaha yang menjadi beneficiary telah dinegosiasikan oleh Bank BNI Kebayoran Baru dengan diskonto tanpa didahului adanya akseptasi dari bank penerbit. Di samping itu, dokumen-dokumen L/C mengandung penyimpangan dan negosiasi L/C dilakukan tanpa kelengkapan dokumen.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh kantor besar Bank BNI, para eksportir, yaitu perusahaan-perusahaan yang termasuk Gramarindo Group dan Petindo Group ternyata telah melakukan ekspor fiktif. Hal ini terungkap antara lain dari hasil verifikasi kepada Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyangkut Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Gramarindo Group, Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyatakan bahwa PEB tersebut palsu.
Sementara itu pula, penyelesaian pembayaran hasil transaksi ekspor (proceed) dari beberapa slip L/C tersebut yang telah dinegosiasikan dilakukan bukan oleh bank pembuka L/C (issuing bank), melainkan dilakukan oleh para eksportir sendiri dengan cara melakukan penyetoran atau melalui pendebetan rekening para eksportir tersebut.

Sebagaimana diketahui, atas laporan kantor besar Bank BNI pada tanggal 30 September 2003, pihak kepolisian telah menahan pegawai Bank BNI Kebayoran Baru yang terlibat, yaitu Koesadiyuwono (mantan pemimpin cabang Bank BNI Kebayoran Baru) dan Edi Santoso (mantan Customer Service Manager Luar Negeri cabang Bank BNI Kebayoran Baru).

 

KURS TRANSAKSI BANK INDONESIA
Update Terakhir 5 April 2013 
Kode Singkatan

Mata Uang Nilai Kurs Jual Kurs Beli Graph
         
AUD 1.00 10,199.96 10,096.04
BND 1.00 7,905.48 7,823.28
CAD 1.00 9,675.25 9,574.74
CHF 1.00 10,424.33 10,315.72
CNY 1.00 1,565.59 1,549.94
DKK 1.00 1,700.20 1,681.92
EUR 1.00 12,671.05 12,541.45
GBP 1.00 14,922.56 14,770.46
HKD 1.00 1,262.70 1,250.03
JPY 100.00 10,099.95 9,994.85
KRW 1.00 8.70 8.61
KWD 1.00 34,368.86 34,001.40
MYR 1.00 3,200.13 3,165.04
NOK 1.00 1,694.79 1,676.78
NZD 1.00 8,230.74 8,146.51
PGK 1.00 4,957.85 4,425.02
PHP 1.00 238.09 235.59
SAR 1.00 2,613.80 2,587.53
SEK 1.00 1,501.58 1,485.54
SGD 1.00 7,905.48 7,823.28
THB 1.00 334.88 331.31
USD 1.00 9,802.00 9,704.00

sumber: http://www.bi.go.id/web/id/Moneter/Kurs+Bank+Indonesia/Kurs+Transaksi/contoh soal nilai tukar rupiah dengan mata uang asing

1.      Tn Calvin membawa istrinya melahirkan di salah satu rumah sakit ternama di Singapura. Biaya persalinan rumah sakit sebesar SGD 5000. Berapa rupiah yang harus disiapkan oleh Tn Calvin?jawab:  SGD 1900 = 1900 x 7.905,48 = Rp 15.020.412

2.      Ibu mertua Tn Calvin mempunyai uang sebesar EUR 1000. Dia membeli tempat tidur bayi untuk cucunya sebesar USD 200. kemudian untuk membeli peralatan baby sebesar SGD 800. berapa rupiah sisa uang Ibu mertua Tn Calvin?jawab:  EUR 1000       = 1000 x 15.541,45     = Rp 15.541.450            USD 200         =200 x 9.802               = Rp   1.960.400            SGD 800         = 800 x 7.905,48         = Rp   6.324.384                                                                           Rp   7.256.666

3.      Tn Calvin membeli tiket tujuan Thailand sebesar 8500 Bath. Berapa dolar Singapur yang harus dibayar Tn Calvin?jawab:  THB 8500       =8500 x 335,88           = Rp 2.854.980            Rp 2.854.980 / 7.905,48                     = SGD 361,14

4.      Istri Tn Calvin membeli alat pelangsing pasca melahirkan sebesar 550 yen. Dia juga membeli perhiasan sebesar 800 poundsterling. Berapa USD yang harus dibayar oleh istrinya Tn Calvin?jawab:  JPY 550                      = 550 x 10.099,95       = Rp 5.554.972,5            GBP 800                     = 800 x 14,922.56       = Rp 11.938.048                                                                                    Rp 17.493.020,5               Rp 17.493.020,5 / 9.802      = USD 1784,64

5.      Tn Calvin mengimport kurma dari Arab sebesar 2500 Riyal. Berapa dolar hongkong yang harus dibayar Tn Calvin?jawab:  SAR 2500       = 8200 x 2,613.80       = Rp 21.433.160            Rp 21.433.160 / 1.262,70                               = HKD 16.974,07

6.      Tn Calvin mendapat keuntungan dari bisnisnya yang berada di Philipina 200.000 Peso. Berapa Rupiah keuntungan yang didapat Tn Calvin?jawab:  PHP 200.000 = 200.000 x 238,09                  = Rp 47.618.000

7.      Tn Calvin mendapat kerugian atas usahanya yang berada diCanada sebesar 400 Dolar Kanada. Berapa Rupiah kerugian yang diderita Tn Calvin?jawab:  CAD 400        = 400 x 9,675.25         = Rp 3.870.100

8.      Ibunya Tn Calvin mendapat kiriman uang sebesar 7000 ringgit. Uang tersebut digunakan untuk membeli tas merk terkenal sebesar USD 600. apakah uang ibunya Tn Calvin Surplus atau deficit?jawab:  MYR 7000      = 7000 x 3,165.04       = Rp 22.155.280            USD 600                     = 600 x 9,802.00                     = Rp 5.881.200            Jadi sisa uang Ibunya Tn Calvin adalah Rp 16.274.080

9.      Ny Calvin mendapat cek belanja senilai CHF 250.jawab:  CHF 250         = 250 x 10,315.72       = Rp 2.578.930

10.  Ny Calvin membeli tiket konser Miley Cyrus senilai USD 300. Pernak-pernik fans sebesar HKD 520. Berapa Rupiah yang harus ia siapkan?jawab:  USD 300         = 300 x 9.802              = Rp 2.940.600            HKD 520        = 520 x 1.262,70         = Rp    656.604                                                                           Rp    3.597.204

 

PENYIMPANGAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI TERHADAP SUATU PERUSAHAAN

Di Susun Oleh :
Fani Usnaeni (22210597)
Winda Rahayu (28210530)
Annisa Fitry (29210560)
Muthiah Samrati R (24210877)
Irandika Nugraha (23210589)

Kelas : 4eb23

Universitas Gunadarma
Thn. 2013-2014

ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan.
Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan
PublikSetiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.  Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Kasus Penyimpangan Etika Akuntansi Pada Suatu Perusahaan :
Kasus KAP Andersen dan Enron Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.

Pembahasan kasus :
Pelanggaran etika dan prinsip profesi akuntansi telah dilanggar dalam kasus ini, yaitu pada prinsip pertama berupa pelanggaran tanggung jawab profesi untuk memelihara kepercayaan masyarakat pada jasa professional seorang akuntan. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Hal yang membedakan suatu profesi akuntansi adalah penerimaan tanggungjawab dalam bertindak untuk kepentingan publik. Oleh karena itu tanggungjawab akuntan profesional bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik yang harus menaati dan menerapkan aturan etika dari kode etik.
Karena tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasilusaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum diI ndonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atauapabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam halauditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harusmenyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkanIkatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesiamengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuaidengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanyaketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalandibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Prinsip kedua yaitu kepentingan publik juga telah dilanggar dalam kasus ini. Seorang akuntan seharusnya tidak hanya mementingkan kepentingan klien saja, tapi juga kepentingan public. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

ETIKA PROFESI ADVOKAT

Posted: Oktober 18, 2013 in Uncategorized

Advokat merupakan salah satu penegak hukum yang bertugas memberikan bantuan hukum atau jasa hukum kepada masyarakat atau klien yang menghadapi masalah hukum yang keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Advokat mengandung tugas, kewajiban, dan tanggung jawab yang luhur, baik terhadap diri sendiri, klien, pengadilan, dan Tuhan, serta demi tegaknya keadilan dan kebenaran. Dalam sumpahnya, advokat bersumpah tidak akan berbuat palsu atau membuat kepalsuan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sebagai pekerjaan bermartabat Advokat karenanya harus mampu melibatkan diri leih tinggi dengan aparat penegak hukum, dasar filosofis, asas-asas, teori-teori da tentunya norma-norma hukum dan hampir semua aspek harus dikuasai. Jadi sangat keliru jika Advokat dikatakan membela orang salah karena membela hak hukum termasuk Hak Asasi Manusia seseorang yang wajib dibela sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D Undang-undang Dasar, Konvenan Hak Sipil dan Politik, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Pasal 54 Kitab Undag-Undang Hukum Acara Pidana.

Uraian penting mengenai Kode Etik Advokat meliputi apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang Adovokat yang dipilah menjadi beberapa bagian antara lain:

     

1. Etika Kepribadian Advokat.

Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur, dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, kode etik advokat serta sumpah jabatannya (Pasal 2 Kode Etik Advokat)

Etika Kepribadian Advokat juga ditegaskan dalam Pasal 3 Kode Etik Advokat bahwa :

a)    Advokat dapat menolak untuk memberikan nasihat dan bantuan hukum karena pertimbangan  keahlian dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan atau kedudukan sosialnya.

b)   Tidak semata-mata mencari imbalan material, tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, keadilan, dan kebenaran.

c)    Bekerja dengan bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib menjujung tinggi hak asasi manusia dalam negara hukum Indonesia.

d)    Memegang teguh rasa solidaritas sesama advokat dan wajib membela secara cuma-cuma teman sejawat yang yang diduga atau didakwa dalam perkara pidana.

e)    Wajib memberikan bantuan hukum dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang diduga atau didakwa dalam suatu perkara pidana atas permintaannya atau karena penunjukan organisasi profesi.

f)     Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan yang dapat merugikan kebebasan derajat dan martabat advokat,

g)    Wajib senantiasa menjungjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile )

h)    Dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak, tetapi wajib mempertahankan hak dan martabat Advokat.

i)     Advokat yang diangkat untuk menduduki suatu jabatan negara ( Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif ) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai advokat dan tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut.

2.   Etika Hubungan Dengan  Klien.

Bahwa sejatinya advokat juga harus menjaga etika dengan kliennya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 Kode Etik Advokat, yang menyatakan hal-hal sebagai berikut :

a)    Advokat dalam perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.

b)   Tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.

c)    Tidak dibenarkan memberikan jaminan bahwa perkaranya akan menang

d)     Dalam menentukan honorarium, Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien

e)    Tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.

f)     Dalam mengurus perkara Cuma-Cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti perkara yang menerima imbalan jasa.

g)    Harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.

h)    Memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan kepadanya dan sampai berakhirnya hubungan antara Advokat dank klien itu.

i)     Tidak diperkenankan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat itu dapat menimbulkan kerugia terhadap kliennya.

j)     Harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan bersama dua pihak atau lebih yang menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan

k)    Hak retensi terhadap Klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan kliennya.

3.            Etika Cara Bertindak menangani Perkara

Dalam menjalankan profesinya, seorang Advokat juga memiliki kode etik yang harus dipatuhi. Adapun etika cara bertindak menangai perkara sesuai dengan Pasal 7 Kode Etikadalah :

a)    Surat-surat yang dikirim oleh advokat kepada teman-teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan dibuat dengan membubuhkan catatan “sans Prejudice”

b)   Isi pembicaraan atau korespondensi dalam rangka upaya perdamaian antar advokat, tetapi tidak berhasil , tidak dibenarkan untuk dijadikan alat bukti di pengadilan

c)    Dalam perkara yang sedang berjalan advokat tidak dapat menghubungi hakim tanpa adanya pihak lawan dalam perkara perdata ataupun tanpa jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.

d)    Advokat tidak dibenarkan mengajari atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut Umum daam perkara pidana.

e)    Apabila mengetahui bahwa seseorang telah menunjuk advokat maka hubunga dengan orang itu hanya dapat dilakukan melalui advokat tersebut.

f)     Advokat bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam sidang pengadilan dalam rangka pembelaan yang menjadi tanggung jawabnya, yang dikemukanka secara proporsional dan tidak berlebihan dan untuk itu advokat memiliki hak imunitas hukum baik perdata maupun pidana.

g)    Advokat wajib untuk memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma bagi orang yang tidak mampu.

h)    Advokat wajib menyampaikan pemberitahuan tentang putusan pengadilan mengenai perkara yang ia tangani kepada kliennya pada waktunya.

 

.            Kode etik lainnya yang menyangkut profesi advokat.

Selain kode etik yang telah disampaikan sebelumnya, terdapat ketentuan-ketuan tentang kode etik yang diatur dalam Pasal 8 Kode Etik Advokat tersebut antara lain :

a)    profesi advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile) dan karenanya dalam menjalankan profesinya selaku penegak hukum sejajar dengan jaksa dan hakim.

b)   Dilarang memasang iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang lain termasuk pemasangan papan nama dengan bentuk dan atau  ukuran yang berlebihan.

c)    Kantor advokat atau cabangnya tidak dibenarkarkan diadakan di suatu tempat yang merugikan kedudukan dan martabat Advokat.

d)    Advokat tidak dibenarkan mengizinkan orang yang bukan Advokat mencantumkan namanya sebagai advokat di papn nama kantor advokat atau mengizinkan orang yang bukan advokat tersebut untuk memperkenalkan dirinya sebagai advokat.

e)    Advokat tidak dibenarkan mengizinkan karyawannya-karyawannya yang tidak berkualitas unuk mengurus perkara atau memberi nasihat hukum kepada kliennya dengan lisan atau dengan tulisan

f)     Advokat tidak dibenarkan melalui media massa mencari publisitas bagi dirinya dan atau untuk menarik perhatian masyaraka mengenai tindakan-tindakannya sebagai advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila keterangan tersebut bertujuan untuk menegakkan prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh Advokat.

g)    Advokat wajib mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepatan tentang cara penangan perkara dengan kliennya.

h)    Bagi advokat yang pernah menjadi hakim atau panitera dalam pengadilan tidak dibenarkan untuk memegang atau menagani perkara yang diperiksa pengadilan tempatnya terakhir bekerja selama 3 (tiga) tahun semenjak ia berhenti dari pengadilan tersebut.

 

Minggu

Hari Minggu saya pergi dengan teman saya ke salah satu tempat perbelanjaan. Kita berangkat sekitar jam 5 sore. Saat itu keadaan jalan lagi macet parah karna ya keadaan jalan weekend seperti biasanya. Dan macetnya sangat parah dan pengendara motor dan mobil semakin bertambah, dan saya melihat pengendara motor itu memaksa berjalan melalui trotoar yang seharusnya menjadi tempat pejalan kaki. Hal itu menimbulkan pejalan kaki menjadi sulit berjalan di trotoar. Melihat salah satu motor berhasil melewati trotoar untuk menghindari macet, motor-motor lainpun mengikuti dari belakang dan akhirnya menambah kemacetan.

 

Selasa

Hari senin pagi jam 07.10 saya berangkat dari rumah menuju kampus kalimas. Pada saat perjalanan menuju kampus, tiba-tiba motor yang dikendarai orang didepan saya langsung mengerem mendadak begitu juga kendaraan lain disekitar. Ternyata ada mobil yang berjalan melawan arah. Mungkin dikarenakan pengendaranya malas untuk mencari jalan memutar di depan sana, akhirnya dia memotong jalan dengan cara melawan arah. Tentu saja itu sangat membahayakan tentunya bagi saya,  pengendara lainnya dan diri dia sendiri.

 

Rabu

Hari ini saya  berangkat kuliah naik motor melawati jalan biasanya, ditengah jalan ada pengendara sepeda motor yang melaju pelan tanpa kepastian. Setelah saya  berhasil meyalip pengendara motor tersebut, saya  perhatikan dari kaca spion ternyata tangan kiri pengendara motor itu sedang sibuk dengan handphone miliknya. Itu sangat membahayakan dirinya dan membahayan keselamatan orang lain.

 

Kamis

Hari Kamis saya pergi ke tempat perbelanjaan, dijalan saya melihat ada motor yang dinaiki oleh 3 orang sekaligus. Yang mengendarai seorang anak laki-laki yang saya pikir masih dibawah 17 tahun, lalu dengan 2 orang teman wanita nya. Yang lebih parah lagi, mereka tidak mengenakan helm dan mengebut dijalan. Harusnya mereka sadar kalau itu sangat membahayakan diri mereka sendiri

me and my future

Posted: Juli 3, 2013 in Uncategorized

precisely at this time in 2013 I was in college majoring in accounting Gunadarma 6th semester. I hope when I graduated from that IP can Gunadarma happy with me and my family. and the same target power of gundarma is passed next year (hopefully not add to the semester)

after graduating from Gunadarma I had to get a job. probably a lot of people who dream of working in a high rise with wearing high heels and blezer but not for me. because I only dreamed of a job where I am comfortable working place that likungannya and organizational support to socialize well. and where the ideas cmerlang I can get out there.

and I also wanted a place I occupy later work can give me a decent salary sufficient to meet the needs of my life, and I can equalize my lifestyle as usual. because I am for the next 2 or 3 years I’ve wanted my own car with my own stnk the name. and I want a car that I bought with my own money.

I also look forward to a period of 5 years from now I already have a life partner who can be my husband, my priest, the father of my children, and people who will lead me into the heaven. maybe if my husband allows me to work again after I had children, I would probably work at home that I became self-employed. because then children, husband, home workers, and office all I can do from home only with the Internet network.

I would do that is a dream come true to work hard and diligently to earn money in order to buy a new car and for the ideals of the next 5 years I can only try yourself and pray to god that I want a man who could be my husband, amen.

 

INQUIRY LETTER

Posted: Juni 20, 2013 in Uncategorized

USNAENI GROUP, tbk

Jln. Semangka 3 no. 396 Perumnas 1 Cilegon

Tlp. (021) 8845576 kode pos : 17135

 

 

Ref : FU/SM

30 april 2013

PT. Danuri Nusantara

BEKASI BARAT

West Java

 

 

Dear Madam,

We from usnaeni group companies engaged in the manufacture of shoes which had stood since 1993. Our company is located cilegon.

We have a few questions for the future viability of our company. What of promotion is appropriate to the type of company? When the right time to do promotion? How much money will be spent for the promotion?

We hope you got reply our letter.

 

Yours faithfully

 

Mrs. Fani Usnaeni      

Owner

 

 

DANURI NUSANTARA

Jln. Palem Raya No. 123 Bekasi Barat

Tlp. (021) 81233701, 82730931 Kode Pos 17145

 

Ref : SM/FU

2 MEI 2013

USNAENI GROUP, tbk

CILEGON

West Java

 

 

Dear Madam,

Sales promotion plays an important role to achieve the objective of the business rade or business trade or business engaged in the sale of product. Therefore our company offers to promote your products so that people know and understand your product.

Until now our company is doing some kind of promotion, such as fairs, exhibitions, notably print advertising (megazines).Our company has been established from 1990 and until now.

And we think the proper promotion for your company is doing a bazaar so that people can directky see the shoes that you create.for this time and place suggested in june and july to be exact in the PRJ (Pekan Raya Jakarta).

That’s what we can suggest for your company.

Your Faithfully

 

 

Mrs. Sri Mulyani

Manager

lamaran dan CV b.inggris

Posted: Juni 20, 2013 in Uncategorized

                Jakarta, November 2, 2012

 

Attention To:                                                                                                                    

Sukarmadi

Resources Manager

PT. Gilang Persada Bumi

Jl. Cendrawasih No. 45

Jakarta Pusat

 

 

Dear Mr. Sukarmadi,

I wish to apply for the position of Accounting Staff that was advertised on Tempo, November 28, 2012.

I have over one year experience as an Accounting with PT. Rizky Finance and have experience of a wide variety of pattern techniques. My computer skills are very good, and I have an excellent record as a reliable, productive employee.

I am looking for new challenges and the posistion of Accounting Staff sounds the perfect opportunity. Your organisation has an enviable record innovation in investor financial cosultant, and an excellent reputation as an employer, making the position even more attractive.

I enclose my CV for your inspection and look forward to hearing from you soon. I am available for interview at your convenience

 

Sincerely yours,

 

 

Fani Usnaeni

 

 

Curriculum Vitae

  • Personal Details

Full Name                               : Fani Usnaeni

Sex                                          : Female

Place, Date of Birth                : Bekasi, February 14, 1993

Nationality                              : Indonesia

Marital Status                          : Single

Heigth, Weight                       : 156 cm, 51 kg

Health                                     : Perfect

Religion                                   : Moslem

Address                                   : Jl. Semangka 3 no. 396 Perumnas 1

                                                Bekasi Barat 17135

Mobile                                     : 08567910014

E-mail                                      : fani_usnaeni14@yahoo.com

 

  • Educational Background

1996 – 1998                : TK. ISLAM MUTIARA PERTIWI

1998 – 2004                 : SDN. KRANJI XIV

2004 – 2007                : Junior High School NEGERI 4 BEKASI

2007 – 2010                : Senior High School NEGERI 3 BEKASI

2010 –                          : Accounting Department at the University of Gunadarma, Bekasi

  • Course & Education

2011 – 2012                : Computer & Internet Course at Pratical Education Center

2011 – 2012                : English Language Course at  Pratical Education Center

 

  • Qualification
  1. Accounting & Administration Skills (Journal Printing & Calculation, Ledger, Petty Cash Payroll & Calculation, Inventory Controls, Project Data Updating, Teller, Salary Caldulation).
  2. Taxation System.
  3. Computer Literate (MS Word, MS Excel, MS Power Point, MS Access, MS Outlook).